Pemda DIY Harus Moratorium, Rem Pembangunan Hotel

YOGYA (KRjogja.com) - Maraknya desakan menentang pembangunan hotel dan apartemen di Kota Yogyakarta dan Sleman, menandakan masih terjadi permasalahan dalam perizinan. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan moratorium pembangunan hotel dan apartemen serta mengkaji kembali dampak pembangunannya.

Demikian disampaikan Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas ketika ditemui seusai menjadi pembicara Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2015 di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Kamis (23/4/2015).


"Sewaktu masih di KPK, saya pernah mempertanyakan proses perizinan pembangunan hotel di Yogyakarta yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Busyro mengatakan dalam proses pembangunan hotel sangat erat hubungannya dengan penggunaan tanah. Penjualan tanah masyarakat kepada pemilik modal, diminta untuk diperhitungkan dampaknya kedepan.

"Saya khawatir kondisi di DIY akan seperti Bali, dimana pembangunan hotel dibiarkan dan akhirnya terjadi persaingan yang tidak sehat. Saya telah melakukan kajian, tapi sebelum ada hasil kajian masa tugas saya di KPK sudah berakhir," tandas Guru Besar Hukum UII tersebut.

Busyro juga meminta Walikota Yogyakarta dan Bupati Sleman agar melakukan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan hotel dan apartemen dan segera melakukan evaluasi. Selain melakukan moratorium, pemerintah juga diminta untuk transparan dengan menjelaskan siapa pemilik modal yang akan membangun hotel dan apartemen. Penduduk di sekitar juga harus diberi informasi yang jelas tentang dampak pembangunan hotel. Masyarakat yang menjual lahan juga harus diberi pengetahuan penggunaan uang hasil penjualan tanahnya. (M-3)
 

http://krjogja.com/read/257685/pemda-diy-harus-moratorium-rem-pembangunan-hotel.kr

Komentar