.Izin Hotel Baru di Kota Yogyakarta Membludak

YOGYA (KRjogja.com) - Merujuk Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, Pemkot Yogyakarta resmi menghentikan izin hotel baru hingga 31 Desember 2016 mendatang. Hari terakhir pendaftaran pada Selasa (31/12/2013) lalu, pengajuan izin yang diterima Pemkot pun membludak.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono mengungkapkan, pihaknya masih melakukan rekapitulasi untuk mengetahui total izin yang berkasnya lengkap. "Butuh waktu dua hingga tiga hari lagi untuk jumlah pastinya. Harus kami pilah antara hotel kelas melati, bintang, penginapan serta yang ajukan pengembangan," paparnya, Kamis (2/1/2014).


Meski begitu, Setiono mengatakan, untuk ukuran Kota Yogyakarta, jumlah yang mengajukan tersebut sudah cukup banyak. Meski begitu, jika dalam pengamatan administrasi ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka Dinas Perizinan tidak segan mencoret atau menolak permohonan tersebut.

Oleh karena itu, jumlah hotel di Kota Yogyakarta bakal semakin menjamur. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah maupun pelaku usaha atau Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Menurut Sekretaris PHRI DIY yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta (BP2KY), Deddy Pranawa Eryana, banyaknya minat investor untuk membangun hotel merupakan bukti keberhasilan promosi wisata. Namun hal itu harus mendapat perhatian serius. Khususnya menyangkut infrastruktur perkotaan.

Deddy menambahkan, jika tumbuhnya hotel baru tidak diimbangi dengan peningkatan infrastruktur perkotaan, maka kelak akan menjadi persoalan serius. Terutama kepadatan lalu lintas hingga kemacetan parah maupun ketersediaan air bersih.

"Libur Natal dan Tahun Baru kemarin seharusnya menjadi pengalaman serta evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai nanti justru jadi boomerang manakala infrastruktur kota tidak siap," paparnya.

Selain itu, Pemkot juga diminta komitmen dalam menjalankan Perwal Pengendalian Pembangunan Hotel. Bagi investor yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka harus tegas menolak. Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam iklim investasi di Kota Yogyakarta.

Disinggung mengenai tingkat persaingan hotel, diakuinya akan semakin ketat. Namun setiap pelaku usaha juga memiliki tantangan untuk selalu berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada wisatawan. (R-9)

http://krjogja.com/read/199637/wowizin-hotel-baru-di-kota-yogyakarta-membludak.kr

Komentar